PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA – Komitmen kuat untuk menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih, transparan, dan berjalan sepenuhnya sesuai peraturan perundang-undangan terus diikrarkan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Pernyataan ini disampaikan dalam kegiatan pengambilan “Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba dan Penipuan” yang digelar di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pangkalpinang, pada Jum’at (8/5/2026).
Kepala Kanwil Kemen Imipas Babel, Ade Agustina meminta seluruh jajaran untuk merenungkan dan menjalankan isi ikrar tersebut secara konsisten.
Meski meyakini Lapas Kelas II Pangkalpinang relatif aman dari masalah serius yang kerap terjadi di wilayah lain, peringatan tetap disampaikan sebagai pengingat bersama agar tetap waspada.

“Kita tidak boleh lagi melaksanakan praktik-praktik sebagaimana yang terjadi di wilayah lain. Walaupun saya yakin di Lapas Kelas II Pangkalpinang ini aman, namun komitmen ini harus direnungkan dan dilaksanakan semua jajaran,” Ade Agustina.
Pihaknya menegaskan bahwa Kanwil memiliki kewajiban utama melakukan pembinaan menyeluruh terhadap seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Babel. Selain itu, Kanwil harus menjadi teladan bagi para petugas sekaligus memperkuat pemahaman serta sosialisasi tugas dan fungsi sesuai aturan.
Pesan utama yang disampaikan menyasar penanganan warga binaan pemasyarakatan, sebagai ujung tombak sistem peradilan pidana petugas dituntut membimbing warga binaan ke arah perbaikan, bukan sebaliknya.
“Ingat betul, warga binaan adalah tanggung jawab kita untuk dibimbing. Jangan sampai mereka masuk ke dalam lapas dalam keadaan bersih dari Narkotika, tapi setelah di dalam malah menjadi penyalahguna atau bahkan pengedar. Itu kegagalan kita,” tegas Ade Agustina.
Ia juga mengingatkan hak dan kewajiban pegawai. Seluruh pendapatan berupa gaji, remunerasi, hingga tunjangan yang diterima adalah imbalan sah atas pekerjaan yang dilaksanakan.






