PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA –Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) membuat surat edaran untuk Pejabat Jajaran Utama (PJU) dan kepolisian resort (Polres) jajaran untuk dipedomani dan dilaksanakan.
Surat edaran yang ditandatangani Kapolda Babel Irjen Pol Hendro Pandowo ini berisikan strategi atau langkah-langkah Polda Babel dalam membubarkan geng motor di daerah ini.
Berikut langkah-langkah preemtif, preventif dan represif yang harus dilakukan yakni :
1. Sosialilasi bahaya geng motor kepada masyarakat dan media
2. Rapat bersama untuk meminta dukungan Forkopimda
3. Melaksanakan Deklarasi Penolakan Geng Motor sampai tingkat Polsek
4. Membuat surat kesepakatan bersama Forkopimda menolak aktifitas geng motor
5. PJU menjadi Irup di Sekolah memberikan arahan bahaya geng motor






