PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA – Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Marines, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang mengancam keselamatan masyarakat, terutama yang menyasar perempuan dan anak. Tidak ada kompromi bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), maupun tindak pidana lainnya.
Data yang dirilis Polresta Pangkalpinang mencatat sepanjang tahun ini telah terjadi:
KDRT: 26 kasus, dengan 24 kasus berhasil diselesaikan (JTP: 26, PTP: 24)
Kekerasan Terhadap Anak (KTA): 29 kasus, dengan 24 kasus terselesaikan (JTP: 29, PTP: 24)
Kekerasan Terhadap Perempuan (KTP): 19 kasus, dengan 16 kasus terselesaikan (JTP: 19, PTP: 16)
Hubungan korban dan pelaku menunjukkan tren yang memprihatinkan:
KDRT: Mayoritas dilakukan oleh suami (nikah sah maupun siri), kakak, dan orang tua.
KTA: Mayoritas pelaku adalah pacar, guru, dan tetangga.
KTP: Pelaku umumnya mantan suami, teman, atau pacar.
Dari total kasus tersebut, korban terdiri dari 26 korban KDRT, 29 korban anak, dan 16 korban perempuan.
Landasan hukum yang digunakan Polresta Pangkalpinang dalam penindakan:





