PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA -Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel), tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam proyek pemeliharaan rutin jaringan irigasi yang dikelola Balai Besar Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Proyek bernilai lebih dari Rp100 miliar itu mencakup wilayah di seluruh Bangka Belitung pada tahun anggaran 2023 dan 2024.
Proyek ini dilaksanakan oleh Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan (Satker OP) di bawah naungan Balai Besar PUPR, dan didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun dalam pelaksanaannya, sejumlah kejanggalan ditemukan oleh penyidik bidang Pidana Khusus Kejati Babel.
Sumber yang ada di lingkungan kejaksaan menyebutkan, penyidik menduga terjadi penyimpangan anggaran dalam bentuk laporan ganda, pengerjaan asal jadi, hingga laporan fiktif pada sejumlah kegiatan. Indikasi kuat lainnya adalah dugaan markup volume pekerjaan dan pengadaan material.
“Dugaan kami kuat, ada kejanggalan dalam laporan administrasi maupun fisik yang berpotensi merugikan keuangan negara,” kata sumber tersebut, Rabu (7/5/2025) lalu.
Kejanggalan itu terungkap dari hasil penelusuran dokumen dan laporan kegiatan proyek yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Di beberapa lokasi irigasi, pekerjaan yang dilaporkan selesai ternyata tidak ditemukan bukti fisiknya sama sekali.
Penyidik telah memanggil sejumlah pejabat terkait untuk dimintai keterangan. Salah satunya adalah Kepala Satker OP, RS, yang diperiksa pada Kamis, 8 Mei 2025. Pemeriksaan terhadap Rudi dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan awal.
Selain RS penyidik juga memanggil pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), bendahara proyek, hingga Kepala Balai PU wilayah Bangka Belitung. Semua dipanggil untuk mengklarifikasi aliran anggaran serta pelaksanaan teknis proyek.






