PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat seorang advokat Andi Kusuma, terus berlanjut di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung (Babel).
Terkait kasus itu, Penyidik Ditreskrimsus Polda Babel telah menahan Anik Agustina yang diduga terlibat dalam kasus itu pada Rabu (20/5/2026) di Jakarta, yang saat ini sudah ditahan Mapolda Babel.
Menanggapi kasus ini, Penasehat Hukum dari korban, Sumin mengungkapkan kekecewaan mendalam terhadap kinerja penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Hal ini disampaikan menanggapi perbedaan perlakuan yang dinilai sangat jauh berbeda antara penanganan kasus Andi Kusuma dengan penanganan kasus Anik Agustina yang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).
Menurutnya, kasus yang menjerat Anik Agustina memiliki keterkaitan erat dengan perkara Andi Kusuma, pasalnya Anik Agustina yang berprofesi sebagai akuntan publik diduga terlibat dalam pelanggaran Undang-Undang Akuntan Publik yang dilaporkan ke Polda Babel.
Diduga, Anik Agustina diminta oleh Andi Kusuma untuk mengaudit kekayaan pihak korban, padahal yang bersangkutan tidak memiliki izin resmi atau bisa dikategorikan sebagai akuntan publik “bodong”.
“Keterkaitan korelasi antara perkaranya digusur sebagai tersangka dengan penahanan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Babel terhadap saudara Anik Agustina itu diduga melanggar Undang-Undang Akuntan Publik. Jadi, Anik Agustina sebagai akuntan publik yang katanya diminta oleh Andi Kusuma untuk mengaudit kekayaan klien kami itu tidak memiliki izin atau akuntan publik bodong,” ungkap Sumin, Jum’at (22/05/2026) saat konferensi pers di Warkop Papa.
Poin utama kekecewaan Sumin adalah perlakuan yang diterima Andi Kusuma pasca ditetapkan sebagai tersangka yang saat ini masih melenggang bebas.
Berdasarkan data yang diterima, Andi Kusuma resmi berstatus tersangka sejak tanggal 2 April 2026. Namun, hingga lebih dari satu bulan berlalu, penyidik baru memanggilnya satu kali saja dan belum mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).






