Kasus Kecelakaan Tambang Eks Pondi Berlanjut ke Kejaksaan, Tersangka Berikut Barang Dilimpahkan Ditreskrimsus Polda Babel ke JPU

Dua tersangka kasus kecelakaan tambang Eks Pondi diserahkan Penyidik Ditreskrimsus Polda Babel ke Kejaksaan. (Foto: Ist/ Humas Polda//)

PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA – Berkas perkara kasus kecelakaan tambang di Eks Pondi, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) yang terjadi pada awal Februari lalu, dengan tersangka Direktur Utama (Dirut) dan Penanggung Jawab Operasional (PJO) CV Tiga Saudara, akhirnya dinyatakan lengkap atau P-21.

Tersangka berinisial HT alias A (39) selaku Dirut dan MN alias NI (62) selaku PJO CV Tiga Saudara pun dilimpahkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang.

Bacaan Lainnya

“Hari ini penyidik Ditreskrimsus Polda Babel sudah melimpahkan berkas perkara serta dua tersangka insiden tambang Eks Pondi berikut barang bukti yang terjadi pada awal Februari lalu ke Kejari Pangkalpinang,” kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso melalui siaran persnya.

Dipaparkan Kabid Humas terkait proses perkara ini sudah diserahkan dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tentu ini semua adalah bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *