Kasus Pencurian Alkes Ventilator RSUP, Polda Babel Amankan Tiga Pencuri dan Dua Penadah

Kapolda Babel Irjen Pol Hendro Pandowo menunjukan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku pencurian dan penadah kasus alat kesehatan di RSUP Ir Soekarno. (Foto: Ist/ Humas Polda//)

REDAKSIBERITA – Ditreskrimum Polda Babel menetapkan lima tersangka dalam kasus pencurian alat kesehatan (alkes) jenis ventilator di Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Dr. (HC) Ir. Soekarno.

Lima tersangka tersebut diantaranya tiga pelaku pencurian yakni Jo (29) pegawai P3K, Ri (31) pegawai honorer dan Fi (30) sopir mobil Ambulance yang sebelumnya telah berhenti saat kasus ini dilaporkan ke kepolisian.

Kemudian dua orang tersangka berperan sebagai penadah barang curian, masing-masing berinisial Je (26) dan As (38) yang ditangkap diluar Pulau Bangka.

“Ditreskrimum Polda Babel berhasil mengungkap kasus pencurian ventilator di RSUP Ir Soekarno Bangka Belitung, ada tiga tersangka pelaku pencurian dan dua penadah yang diamankan,” tegas Kapolda Babel, Irjen Pol Hendro Pandowo di Mapolda, Selasa (22/7/2025).

“Dari dua orang penadah ini diamankan sejumlah barang bukti curian berupa ventilator dan alat-alat kesehatan lainnya,” ungkap Hendro.

Sementara itu, Direskrimum Polda Babel, Kombes Pol M. Rivai Arvan menjelaskan kelima orang ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan di Mapolda Babel.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *