Kasus Timah Balok Seberat 9,252 Ton di Bangka Barat, Kabid Humas Polda Bangka Belitung: Proses Sudah Masuk Tahap Dua

Ratusan keping timah balok yang berusaha diselundupkan keluar Bangka Belitung diamankan Ditreskrimsus beberapa. (Foto: Ist/ Humas//)

PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA – Berkas perkara dan dua orang tersangka berikut barang bukti kasus mobil truk yang mengangkut ratusan keping balok timah ilegal seberat 9,25 ton, yang diamankan Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok Kabupaten Bangka Barat pada pertengahan Desember 2024 lalu, sudah dilimpahkan ke Kejari Bangka Barat.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah berdasarkan informasi yang diterima pihaknya dari penyidik sudah masuk tahap dua.

Bacaan Lainnya

“Ya, info dari penyidik (Ditreskrimsus, red) proses kasusnya saat ini sudah masuk ke tahap dua. Kemarin malam, berkas kedua tersangka dan barang bukti sudah diserahkan kesana,” tegas Fauzan, Jum’at (14/2/2025).

Fauzan melanjutkan kedua tersangka yakni EDP (23) dan AAD (25) diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilakukan pemeriksaan di Kejati Bangka Belitung, sebelum diserahkan ke Kejari Bangka Barat.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, kemudian kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Kejari Mentok.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *