Kawasan Teluk Kelabat Zona Tangkap Nelayan, Didit Srigusjaya: Dasar Hukum Perda Nomor 3 Tahun 2020

Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya ketika memberikan keterangan kepada awak media. (Foto: Ist/ RedaksiBerita//)

PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA – Aktifitas pertambangan yang terjadi di Teluk Kelabat Dalam baik dari wilayah Kabupaten Bangka Barat dan Bangka, merupakan aktifitas ilegal.

Hal ini terungkap setelah dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersama sejumlah perwakilan nelayan kedua wilayah setempat, pada Senin (8/6/2026).

Bacaan Lainnya

Seperti diungkapkan Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya kepada awak media usai RDP menyatakan, dari pertemuan itu telah ditemukan titik terang atas persoalan tumpang tindih wilayah antara zona tangkap nelayan dan aktivitas pertambangan.

Dijelaskannya dasar hukum yang digunakan merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Zonasi Wilayah.

“Dalam aturan tersebut, secara tegas telah diatur pembagian wilayah, di mana ada zona khusus untuk aktivitas pertambangan dan zona terlarang untuk pertambangan yang diperuntukkan bagi wilayah tangkap nelayan,” kata Didit Srigusjaya.

“Berdasarkan pengecekan dengan PT Timah, ternyata perusahaan tersebut tidak pernah menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) untuk wilayah yang saat ini dipermasalahkan, karena wilayah tersebut memang bukan merupakan kewenangan atau konsesi perusahaan,” ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *