Kejari Pangkalpinang Musnahkan 2 Kg Sabu dan 4 Kg Ganja, Perkara Inkrah Terhitung Desember Hingga Awal April

Kepala Kejari Pangkalpinang, Sri Heny Alamsari didampingi Kasi Barang Bukti, Fery dan perwakilan dari Polresta serta Pengadilan ketika memblender Narkotika jenis Sabu. (Foto: Ist/ RBc//)

PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pangkalpinang memusnahkan sejumlah barang bukti kasus tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap atau dinyatakan inkrah, terhitung sejak Desember 2024 hingga April 2025.

Kepala Kejari Pangkalpinang, Dr Sri Heny Alamsari SH MH melalui Kasi Barang Bukti, Fery Junaidi SH. MH kepada awak media disela-sela kegiatan pemusnahan mengatakan, pemusnahan ini terdiri dari tindak pidana Narkotika sebanyak 76 perkara, perkara tindak pidana umum lainnya seperti ITE, penggelapan, pencurian, penganiayaan, minerba dan lain-lain sebanyak 27 perkara dengan total sebanyak 113 perkara.

Bacaan Lainnya

“Untuk perkara yang dinyatakan inkrah ini sejak Desember 2024 hingga awal April 2025 lalu, dengan total 226 orang terdakwa,” kata Fery Junaidi, Selasa (29/4/2025).

Fery melanjutkan dari 113 perkara ini Kejari Pangkalpinang memusnahkan Narkotika jenis Sabu sebanyak 2.392.218 gram, Narkotika jenis Ekstasi atau Ineks sebanyak 233 butir, Ganja sebanyak 4.171,31 gram, handphone sebanyak 13 unit dan timbangan digital sebanyak 49 unit.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *