PANGKALPINANG, REDAKSI BERITA – Perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pemberian kredit usaha rakyat (KUR) dan investasi di sebuah bank daerah di Manggar, Kabupaten Belitung Timur (Beltim) terus bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel).
Terkait proses tersebut, Kejati Babel pada Selasa, 3 September 2024 kembali menerima pengembalian dan melakukan penyitaan uang sebesar Rp 1 miliar dari para debitur.
“Pengembalian uang sebesar Rp 1 miliar dari para debitur tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : PRINT – 103/L.9/Fd.2/09/2024 tanggal 03 September 2024,” kata Asintel Kejati Babel, Fadil Regan.
“Dan Berita Acara Penyitaan tertanggal 03 September 2024, bahwa uang sebesar Rp 1 miliar tersebut telah dititipkan pada Bank BRI Kantor Cabang Pangkalpinang,” paparnya.
Fadil Regan melanjutkan dalam perkara ini para debitur sangat kooperatif untuk mengembalikan uang tersebut secara bertahap dari total keseluruhan sebesar Rp 18,830 miliar yang sudah dikembalikan sebesar Rp 7, 9 miliar.
“Total keseluruhan uang yang telah dikembalikan oleh para debitur sebesar Rp 8,9 miliar,” jelas Fadil Regan.
Diketahui dua pimpinan cabang bank daerah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejati Babel terkait dugaan tipikor dana KUR dan investasi terhadap 54 orang debitur.






