PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB), baik roda dua maupun roda empat, di seluruh ini.
Program tersebut akan diberlakukan selama tiga bulan ke depan, mulai dari 1 Mei 2025 hingga 31 Juli 2025.
Pemilik kendaraan cukup membayar pajak 1 tahun, lalu dibebaskan dari pokok tunggakan pajak kendaraan, bebas denda pajak kendaraan, bebas pajak progresif, dan bebas bea balik nama kendaraan
Kebijakan ini diungkapkan Gubernur Hidayat Arsani sebagai upaya pemerintah untuk mendapatkan pemasukan bagi kas daerah, terutama dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, di sisi lain ia tidak ingin membebankan masyarakat dengan cara memberikan dispensasi.
“PAD kita butuh, tapi mengutamakan kemanusiaan dulu dengan memberikan keringanan kepada masyarakat. Maka, kita perlu gebrakan untuk mengurangi beban besar bagi masyarakat. Kita berupaya untuk memberikan yang terbaik,” ujar Gubernur Hidayat Arsani, Jumat (2/5/2025).
Pemutihan pajak ini juga, menurutnya diambil sebagai bentuk nyata 100 hari kerjanya dalam membenahi persoalan daerah dari berbagai aspek.






