PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA – Pemerintah Kota Pangkalpinang bersama DPRD menyepakati penandatanganan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 dalam Rapat Paripurna ke-IV Masa Persidangan II, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Rabu (25/03/2026).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Pangkalpinang, Hibir, dan dihadiri Wali Kota Pangkalpinang, Prof. H. Saparudin, Wakil Wali Kota Dessy Ayutrisna, Sekda Mie Go, jajaran pejabat eselon II, serta para camat dan lurah.
Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin menyampaikan bahwa penandatanganan persetujuan RPJMD ini merupakan bagian dari tahapan yang harus dilalui sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Setelah kesepakatan dengan DPRD, selanjutnya dilakukan konsultasi dengan pemerintah provinsi. Jika seluruh tahapan telah terpenuhi, barulah RPJMD ini dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah sebagai pedoman pembangunan lima tahun ke depan,” ujarnya.






