PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA -Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersama DPRD Babel menyepakati pembentukan formulasi pengawasan harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit.
Langkah ini diambil untuk memastikan transparansi dan keadilan harga bagi petani mandiri di seluruh wilayah Negeri Serumpun Sebalai.
Kesepakatan tersebut mencuat dalam rapat krusial penetapan indeks “K” TBS sawit yang digelar di Ruang Pertemuan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Babel, Rabu (6/5/2026).
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya mendesak pemerintah daerah untuk tidak hanya berhenti pada tahap penetapan angka, tetapi juga memastikan implementasinya di lapangan melalui tim pengawasan dan posko pengaduan.
“Kita minta setelah harga ini ditetapkan, perlu segera dibentuk tim pengawasan dan juga posko pengaduan. Ini penting supaya kita tahu keluh kesah petani di lapangan seperti apa,” ujar Didit saat memberikan keterangan di sela-sela kegiatan.
Didit menjelaskan bahwa keterlibatan aparat penegak hukum (APH) seperti Kejati dan Polda sangat dibutuhkan untuk menjaga stabilitas harga.
Ia mengkhawatirkan, jika harga di tingkat petani dimainkan oleh oknum tertentu, maka daya beli masyarakat akan merosot mengingat sektor pertanian menyumbang hampir 48 persen PDRB Babel, melampaui sektor pertambangan.
Politisi PDI Perjuangan itu juga menegaskan bahwa posisi pemerintah harus berdiri di tengah secara objektif. Ia menyatakan bahwa perusahaan tidak boleh dirugikan, namun di sisi lain, petani juga tidak boleh menjadi korban atau “dizalimi” oleh sistem yang tidak transparan.
Menanggapi desakan legislatif, Pemerintah Provinsi melalui DPKP Babel menyatakan tengah menyusun formulasi pengawasan yang lebih ketat.






