PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA – Kisah asmara anak baru gede (ABG) di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini harus berakhir dengan laporan orang tua yang tidak terima atas apa yang diperbuat kepada anaknya, serta hukuman dibalik jeruji besi.
Ya, orang tua gadis belia berumur 14 ini melaporkan pelaku yang tak lain pacar anaknya ke Mapolresta Pangkalpinang, karena tidak terima anaknya di setubuhi.
Pelaku yang masih berumur 15 tahun pun langsung diamankan Unit PPA Polresta Pangkalpinang pada Selasa (11/2/2025) setelah menerima laporan orang tua korban.
Seperti diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman melalui Kanit PPA, Aipda Dewi Yuliansami, pada Kamis (20/2/2025), bahwa orang tua korban ini tidak senang atau tidak terima dengan kejadian yang dilakukan pelaku, lalu melaporkannya ke Polresta Pangkalpinang.
“Berdasarkan keterangan keduanya saat menjalani pemeriksaan, memang korban dan pelaku memiliki hubungan akan tetapi, keduanya masih berstatus anak dibawah umur dan telah melakukan hubungan intim atau selayaknya orang dewasa,” kata Dewi.
Hal ini pun membuat orang tua korban, melaporkan kejadian yang dilakukan oleh pelaku dan korban ke Mapolresta Pangkalpinang.






