PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA – Kasus peredaran Narkotika yang dikelola dari dalam lembaga pemasyarakatan berhasil diungkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Seorang warga binaan CH alias KE yang masih menjalani hukuman sejak tahun 2023 lalu dengan vonis hukuman selama 6 tahun, diketahui berdasarkan hasil penyidikan di Ditresnarkoba Babel bahwa CH alias KE mengelola tersebut melalui handphone melalui rekannya FB.
Hal ini diungkapkan Direktur Resnarkoba Polda Babel, Kombes Pol Ronald F Sipayung dalam konferensi pers yang digelar Senin (6/7/2026) mengatakan, penetapan seorang narapidana sebagai tersangka baru ini merupakan bukti komitmen bersama dalam memberantas peredaran gelap narkoba.
“Kami berterima kasih kepada Kalapas yang telah mendukung penuh, sehingga kita bisa mengungkap jaringan yang melibatkan tersangka yang sudah kami tahan dengan warga binaan yang ada di lapas,” kata Ronald.
Awal Ungkap Kasus
Kasus ini bermula pada 7 Mei 2026, saat Ditresnarkoba Polda Babel melakukan pengungkapan narkotika gelombang pertama. Polisi menangkap seorang pria berinisial FB (34), yang diketahui merupakan seorang karyawan kontrak P3K.
Dari tangan FB, polisi menyita sejumlah barang bukti bahan diduga sabu seberat 1,6 kilogram (setelah uji laboratorium Balai POM dan Labfor, diketahui 616 gram adalah sabu murni, sedangkan 1 kilogram sisanya merupakan gula batu yang digunakan sebagai modus pencampuran), 9 butir pil ekstasi dan 2 unit handphone.
“Tersangka FB saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polda Babel dan berkas perkaranya akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujarnya.
Dijelaskannya penyidik melakukan ekstraksi secara laboratoris terhadap dua unit handphone milik FB. Hasilnya, ditemukan jejak komunikasi WhatsApp yang sangat intens sejak Februari 2026 dengan akun bernama “Sincan”.
“Berdasarkan pengakuan FB, akun “Sincan” tersebut dioperasikan oleh seorang narapidana di Lapas Narkotika Pangkalpinang,” paparnya.






