PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA – PT Timah (Persero) Tbk terus memperkuat komitmennya dalam pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan dengan melaksanakan reklamasi darat dan laut di wilayah operasional perusahaan.
Departerment Head Corporate Communication PT Timah Tbk, Anggi Siahaan menyampaikan reklamasi merupakan bagian integral dari proses bisnis perusahaan.
“Reklamasi bukan hanya kewajiban regulasi, tetapi juga wujud komitmen Perusahaan dalam menjaga keseimbangan lingkungan. Kami berupaya agar lahan pasca tambang dapat kembali berfungsi, baik sebagai kawasan hijau, lahan produktif, maupun peruntukan lainnya yang memberi nilai tambah bagi masyarakat,” ujarnya dilansir dari www.timah.com.
Pada tahun 2025, PT Timah Tbk telah mereklamasi 354,05 hektar lahan pasca tambang sebagai salah satu bentuk reklamasi darat yang dilakukan perusahaan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Tahun 2026, Emiten TINS ini telah mengajukan rencana reklamasi seluas 411,16 hektar yang akan dilaksanakan di enam Kabupaten serta lintas kabupaten di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Komitmen PT Timah Tbk dalam melaksanakan reklamasi merupakan strategi perusahaan dalam memastikan kegiatan pertambangan yang dilaksanakan tidak hanya berorientasi pada aspek ekonomi, tetapi juga memperhatikan kelestarian lingkungan dan keberlanjutan ekosistem.






