BANGKA, REDAKSIBERITA – Empat pria diantaranya AR alias Bagong (47) warga Pasir Putih dan AS (49) warga Bukit Intan, Kota Pangkalpinang kemudian Supil alias Roi (38) warga Jalan Sungai Selan dan H alias Apoi (43) warga Kampung Dul, Bangka Tengah (Bateng), diringkus Tim Kelambit Polres Bangka dan Tim Naga Polresta Pangkalpinang.
Keempat pria ini diduga komplotan pencuri besi pagar dan sejumlah besi lainnya di wilayah hukum Polres Bangka dan Polresta Pangkalpinang.
Kawanan diketahui residivis ini sempat menggasak pagar ratusan meter yang salah satu Tempat Kejadian Perkara (TKP) nya di kawasan Pantai Indah Rebo (PIR).
Pengungkapan yang dilakukan pihak kepolisian ini usai mendapat informasi kejadian hilangnya besi pagar antara Jumat – Sabtu (7-8/2/2025) lalu di PIR Jalan Lintas Timur milik PT. PIR.
Kawat pagar panel BRC itu hilang mencapai 43 unit yang ukurannya 6 mm tinggi 120 cm dengan total panjang mencapai ratusan meter. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp22.544.900,-.
Pihak kepolisian dari Reskrim Polsek Sungailiat yang melakukan pengecekan TKP lantas melakukan koordinasi dengan Tim Kelambit (Opsnal) Satreskrim Polres Bangka.
Kapolres Bangka, AKBP Toni Sarjaka melalui Kasat Reskrim, AKP Ogan Arif Teguh Imani mengatakan penyelidikan dilanjutkan intensif oleh Tim Kelambit yang mendapat ciri-ciri diduga pelaku pencurian tersebut pada Minggu (9/2/2035) berada di Kampung Jeruk, Bangka Tengah.
Namun pelaku yang sempat dimonitoring keberadaannya belum berhasil diamankan.
Tim Kelambit pun melanjutkan penyelidikan pada Senin (10/2) berkoordinasi dengan Tim Naga Polresta Pangkalpinang dan Unit Reskrim Polsek Pangkalan Baru.






