Korupsi dan Hukum: Mengapa Jeratnya Tak Kuat?”

OPINI

OlehMuhammad Rafli Anggoro
Jurusan Hukum Universitas Bangka Belitung

Korupsi ini memang bentuk penyimpanan dalam berperilaku, Korupsi salah satu bentuk kejahatan yang kerap kali kita negara di negara kita ini Indonesia lebih tepatnya. Korupsi telah menjadi penyakit kronis di berbagai negara, termasuk Indonesia. Meskipun banyak upaya telah dilakukan, penegakan hukum terhadap kasus-kasus korupsi seringkali dianggap lemah dan tidak memberikan efek jera yang signifikan.

Dalam banyak kasus, hukuman bagi koruptor dianggap terlalu ringan. Potongan masa tahanan, remisi, atau fasilitas mewah di dalam penjara menjadi sorotan publik. Hal ini bertolak belakang dengan harapan masyarakat yang ingin melihat hukuman tegas bagi koruptor, seperti denda besar atau penyitaan aset sepenuh.

Seharusnya ini semua harus di tegakkan keadilan harus di hadirkan di dalamnya,kerap kali koruptor tidak takut dengan hukumannya di karenakan banyak nya resmisi atau pengurangan masa tahanan. Sering sekali korupsi terulang kembali dan terulang lagi dengan kasus yang sama dan orang yang sama di karenakan masyarakat udah menanggap korupsi adalah hal yang lumrah atas biasa bagi nya.

Masalah mendasar terletak pada penegakan hukum yang sering kali tidak independen. Banyak kasus korupsi besar tersendat di meja hijau karena intervensi kekuasaan. Aparat penegak hukum seperti penyidik, jaksa, hingga hakim kadang tersandera oleh tekanan politik atau iming-iming materi. Kondisi ini menyebabkan proses hukum berjalan lamban dan hasilnya tidak memuaskan.
Banyak regulasi yang masih memiliki celah, baik dalam pencegahan maupun pemberantasan korupsi. Misalnya, aturan yang lemah terkait transparansi pengelolaan anggaran dan pengawasan aset pejabat. Hal ini memudahkan pelaku untuk menyembunyikan tindakannya tanpa khawatir terjerat hukum.

Koruptor kerap kali mendapat hukuman yang tidak setimpal dengan dampak kejahatannya. Misalnya, pelaku yang merugikan negara miliaran rupiah bisa dihukum lebih ringan dibanding pencuri kecil. Lebih ironis, adanya remisi atau fasilitas mewah di penjara justru menambah buruk citra hukum dalam pemberantasan korupsi.
Koruptor kerap kali mendapat hukuman yang tidak setimpal dengan dampak kejahatannya. Misalnya, pelaku yang merugikan negara miliaran rupiah bisa dihukum lebih ringan dibanding pencuri kecil. Lebih ironis, adanya remisi atau fasilitas mewah di penjara justru menambah buruk citra hukum dalam pemberantasan korupsi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *