PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA – Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hidayat Arsani – Hellyana resmi dinyatakan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 lalu.
Penetapan tersebut, berdasarkan Rapat Pleno Penetapan yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Belitung di Grand Safran Hotel pada Selasa (25/2/2025) siang
Ketua KPU Babel Husin mengatakan bahwa penetapan ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Penetapan ini juga merujuk pada Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Babel Nomor 817/PL.02.7-SD/01/2025 tanggal 24 Februari 2025,” kata Husin.
“Seperti yang diketahui, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak seluruh gugatan terkait perkara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bangka Belitung. Oleh karena itu, KPU Babel memiliki kewajiban untuk melaksanakan tahapan selanjutnya, yaitu penetapan pasangan calon terpilih,” ujarnya.






