Kurniawansyah Kuasa Hukum Imam Wahyudi Akhirnya Buka Suara

PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA – Terkait polemik kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) anggota DPRD Bangka Belitung terpilih Imam Wahyudi (IW) yang saat ini bergulir di Polresta Pangkalpinang yang pemberitaannya secara masif baik di media online, media elektronik dan media massa akhirnya membuat Kuasa Hukumnya yakni Dr. Kurniawansyah, S.H., M.H., M.Kn, C.L.A., C.Med buka suara.

Kuasa Hukum Imam Wahyudi, Kurniawansyah mengatakan perkara kliennya saat ini telah memasuki proses penyidikan yang mana saat ini sudah ditetapkan tersangka oleh Penyidik beberapa hari yang lalu.

“Klien saya sudah ditetapkan Tersangka oleh Penyidik dan SPDP sudah dikirim ke pihak Kejaksaan,” ujarnya dihadapan awak media, Kamis (3/10/2024).

Kurniawansyah juga meluruskan pemberitaan bahwasanya istri kliennya selaku pelapor atau korban tidak mengalami luka memar seperti yang dinarasikan sebagai luka berat.

“Saya sudah melihat secara langsung bahwa hasil visum menyatakan tidak ada luka memar yang dikategorikan sebagai luka berat. Biasanya luka berat dalam delik KDRT ini akibat kekerasan yang dilakukan pelaku mengakibatkan korban tidak dapat melaksanakan aktifitas sehari-harinya,” katanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *