PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pangkalpinang menyerahkan bingkisan harapan berupa Remisi Khusus (RK) kepada satu warga binaan berinisial RS dalam perayaan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili, Selasa (17/2/2026).
Pemberian remisi ini merupakan wujud penghargaan negara kepada warga binaan, yang menunjukkan perubahan perilaku positif serta komitmen dalam mengikuti program pembinaan.
Warga binaan berinisial RS menerima Remisi Khusus (RK) berupa pengurangan masa pidana selama 15 hari, berdasarkan Surat Keputusan Nomor PAS-188.PK.05.03 Tahun 2026 tentang Pemberian RK.
Remisi tersebut diserahkan oleh Kepala Lapas (Kalapas) Pangkalpinang, Sugeng Indrawan disaksikan para pejabat struktural dan petugas Lapas Pangkalpinang, serta sejumlah warga binaan dan tahanan beragama Buddha dan Konghucu yang turut merayakan Imlek bersama.
Dalam kesempatan ini, Sugeng Indrawan saat membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menyampaikan bahwa Hari Raya Imlek merupakan momentum penuh makna yang tidak hanya dirasakan masyarakat Tionghoa, tetapi juga menjadi bagian dari kekayaan budaya Indonesia yang menjunjung tinggi kebhinekaan, kebersamaan, dan keharmonisan.
“Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili dengan shio Kuda Api dimaknai sebagai simbol daya juang, ketekunan, keberanian, dan semangat perubahan yang selaras dengan nilai pembinaan dalam pemasyarakatan,” ujar Sugeng.
Semangat tersebut, lanjutnya mencerminkan komitmen Kementerian Imipas dalam meningkatkan kualitas layanan, pembinaan, serta tata kelola profesional melalui berbagai program strategis tahun 2026.
“Kami harap momentum Imlek dapat memotivasi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, aktif mengikuti program pembinaan, dan mempersiapkan reintegrasi sosial,” tambahnya.
Di akhir sambutan, Kepala Lapas Pangkalpinang menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara atas perubahan positif warga binaan.






