PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA – Sebanyak lima orang debt collector diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung (Babel), terkait kasus dugaan tindak pidana di bidang jaminan fidusia yang melibatkan praktik penarikan kendaraan bermotor yang tidak sesuai prosedur.
Kelima orang tersebut berasal dari luar daerah Bangka Belitung, diantaranya TF beralamat di Komplek Kebun Jeruk Indah Blok D, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat, DKI Jakarta.
AJT alias Andre warga Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku, kemudian EAN alias Riken warga Kota Raja, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. ER alias Edos warga Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur dan LU alias Lukki, warga Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Seperti diungkapkan Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso dalam konferensi pers yang digelar, Jum’at (15/5/2026) menerangkan kasus ini terungkap berkat penindakan gabungan yang dilakukan oleh tim Subdit II Fismondev Ditreskrimsus bersama Opsnal Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Babel pada Selasa (12/5/2026) kemarin.
“Diamankannya kelima debt collector ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ A/ 11/ V/ 2026/ SPKT.DITKRIMSUS/ Polda Bangka Belitung setelah menerima informasi masyarakat yang resah adanya kegiatan debt collector tanpa surat perintah yang jelas, kejadian berlangsung di Jalan Tirta Dharma Dalam, Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Tinggi Intan, Kota Pangkalpinang, sekitar pukul 17.30 WIB, dimana kami berhasil mengamankan lima orang yang diduga sebagai pelaku debt collector,” ungkap Agus Sugiyarso.
Modus Kendaraan Tarikan Disembunyikan
Berdasarkan penyelidikan kepolisian, kelima tersangka melakukan aksinya dengan cara menarik objek jaminan fidusia milik perusahaan pembiayaan (finance).
Namun, penarikan tersebut dinilai tidak sah, karena tidak sesuai dengan isi surat kuasa yang dimiliki dan para pelaku tidak memiliki surat perintah yang jelas.
“Modus yang digunakan cukup merugikan, para pelaku menarik kendaraan dari tangan penerima pengalihan hak, namun alih-alih menyerahkan kendaraan tersebut kepada pihak perusahaan pembiayaan selaku pemegang hak jaminan, kendaraan justru disimpan dan disembunyikan di tempat lain untuk keuntungan kelompok mereka sendiri,” jelas Agus Sugiyarso.
“Atas dasar kejadian tersebut, kami langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Polda untuk proses penyidikan lebih lanjut,” paparnya.
Sembilan Unit Mobil Diamankan






