PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA – Lima orang debt collector yang diduga jaringan Mata Elang (Matel) diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) ternyata berasal dari luar daerah Bangka Belitung (Babel), hal itu dibuktikan dari hasil penyidikan para terduga tersangka ini berasal dari Jakarta, Maluku, Nusa Tenggara Timur, diantaranya TF beralamat di Komplek Kebun Jeruk Indah Blok D, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat, DKI Jakarta.
AJT alias Andre warga Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku, lalu EAN alias Riken, warga Kota Raja, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, kemudian ER alias Edos, warga Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur dan LU alias Lukki, warga Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Ungkap kasus dugaan tindak pidana di bidang jaminan fidusia yang melibatkan praktik penarikan kendaraan bermotor yang tidak sesuai prosedur, terbongkar usai pihak kepolisian menerima laporan informasi dari masyarakat yang resah terkait kegiatan para terduga tersangka.
Ditegaskan Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso dalam konferensi pers yang digelar Jum’at (15/5/2025), menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat penindakan gabungan yang dilakukan oleh tim Subdit II Fismondev Ditreskrimsus bersama Opsnal Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Babel pada Selasa, 12 Mei 2026.
“Berdasarkan hasil penyidikan kelima tersangka melakukan aksinya dengan cara menarik objek jaminan fidusia milik perusahaan pembiayaan (finance). Namun, penarikan tersebut dinilai tidak sah karena tidak sesuai dengan isi surat kuasa yang dimiliki,” tegas Agus Sugiyarso.
Modus yang digunakan cukup merugikan masyarakat, para pelaku menarik kendaraan dari tangan penerima pengalihan hak, namun alih-alih menyerahkan kendaraan tersebut kepada pihak perusahaan pembiayaan selaku pemegang hak jaminan, kendaraan justru disimpan dan disembunyikan di tempat lain untuk keuntungan kelompok mereka sendiri.
“Modusnya menarik unit kendaraan dari penerima pengalihan, kemudian disimpan dan disembunyikan, serta tidak diserahkan ke pihak finance selaku penerima fidusia. Atas dasar kejadian tersebut, kami langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Polda untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Agus Sugiyarso.
Sembilan Unit Mobil jadi Barang Bukti






