Lima Warga Sungai Selan Terancam Tujuh Tahun Penjara, Akibat Curi TBS Sawit Perkebunan Perusahaan

Barang bukti dan lima pelaku pencurian diamankan Polsek Sungai Selan usai mendapatkan laporan perusahaan. (Foto: Ist//)

BANGKA TENGAH, REDAKSIBERITA – Lima pria warga Dusun Sinar Jaya, Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) MA (32), SN (33), SH (25), ER (23), dan RI (35), diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) setempat, terkait dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik salah satu perusahaan perkebunan di wilayah tersebut.

Kapolres Bangka Tengah AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas Iptu Erwin Syahri, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara masyarakat dan aparat kepolisian.

Bacaan Lainnya

“Kasus ini bermula dari laporan warga yang curiga terhadap aktivitas para pelaku,” kata Erwin, Minggu (19/1/2025).

Berdasarkan informasi tersebut, tim dari Polsek Sungai Selan yang dipimpin langsung Kapolsek Iptu Sugiyanto langsung bergerak ke lokasi yang berada di Dusun Sinar Jaya pada Jumat, 17 Januari 2025, sekitar pukul 20.30 WIB.

“Tim berhasil mengamankan lima terduga pelaku tanpa perlawanan,” jelas Erwin.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi penangkapan, diantaranya satu unit timbangan merek Cahaya Adil, tiga buah loding, satu unit sepeda motor RX King, satu unit mobil merek Gremax, satu egrek, satu arco, dan sekitar 1,2 ton buah kelapa sawit hasil curian.

“Kami mendapati para pelaku sedang berada di kediaman mereka beserta barang bukti yang terindikasi hasil tindak pidana,” terang Erwin.

Setelah ditangkap, mereka langsung dibawa ke Polsek Sungai Selan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *