BANGKA, REDAKSIBERITA – Praktik pengoplosan gas LPG bersubsidi 3 kilogram ke tabung LPG non-subsidi 12 kilogram kembali dibongkar pihak kepolisian di wilayah Kabupaten Bangka.
Kali ini ungkap kasus itu dilakukan di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka bersama Unit Reskrim Polsek Pemali Desa Air Duren, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, Sabtu (4/7/2026).
Pengungkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Mauldi Waspadani didampingi Kanit Tipidter Satreskrim IPDA Rika Otorida bersama personel Satreskrim Polres Bangka dan Unit Reskrim Polsek Pemali.
Dalam penggerebekan yang dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB, petugas mendapati aktivitas pemindahan isi gas dari tabung LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram ke tabung LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram di bagian belakang sebuah rumah milik seorang pria berinisial Asiung di Desa Air Duren.
Selain menemukan aktivitas pengoplosan, petugas juga mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk menjalankan praktik tersebut, di antaranya selang regulator bertekanan tinggi, es batu untuk mendinginkan tabung penerima, serta timbangan manual jenis gantung yang digunakan untuk mengukur volume isi gas.
Di lokasi, polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut, yakni pemilik rumah berinisial As serta dua pekerja bernama Hen dan Doy






