PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA – Pembina Samsat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi meluncurkan program “Apresiasi Emas bagi Wajib Pajak Patuh Tahun 2026” sebagai bentuk penghargaan kepada masyarakat yang tertib melakukan registrasi ulang kendaraan bermotor dan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tepat waktu.
Program ini berlangsung mulai 1 Maret hingga 30 Juni 2026 dalam periode tersebut wajib pajak berkesempatan memenangkan door prize emas dengan total 10 gram untuk lima orang pemenang, pengundian direncanakan akan dilaksanakan pada Juli 2026.
Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Kepulauan Bangka Belitung, Khawarid Pasaribu mengatakan program ini merupakan bentuk apresiasi sekaligus motivasi agar masyarakat semakin disiplin dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Melalui Apresiasi Emas ini, kami ingin memberikan penghargaan kepada masyarakat yang telah membayar pajak kendaraan tepat waktu. Kepatuhan wajib pajak sangat berdampak terhadap pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan publik, termasuk keselamatan lalu lintas,” ujarnya.
Ia menegaskan, semakin tinggi tingkat kepatuhan masyarakat, maka semakin besar pula kontribusi yang dapat diberikan bagi pembangunan dan pelayanan publik di Bangka Belitung.
Syarat dan Ketentuan Peserta
Program ini terbuka bagi wajib pajak orang pribadi yang berdomisili di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan melakukan pembayaran PKB serta SWDKLLJ selama periode program. Kendaraan peserta tidak boleh memiliki tunggakan, dan data identitas wajib pajak harus sesuai dengan dokumen kependudukan yang sah.
Peserta juga diwajibkan menggunakan nomor handphone aktif untuk kepentingan pengumuman pemenang.






