PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA – Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (MABMI) mengajukan penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) terhadap tersangka Marwan S.Ag yang ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) perizinan lahan negara.
Sebelumnya, puluhan orang ini sudah terlebih dahulu mengajukan surat permohonan audiensi kepada pihak Kejati Babel.
“Alhamdulillah hari ini kami dari kawan-kawan MABMI audiensi dengan Kejati Babel, bentuk solidaritas terhadap Ketua MABMI yang sekarang ditersangkakan,” ungkap salah seorang M. Rasyid Ridho usai audiensi di Kejati Babel, pada Jum’at, 30 Agustus 2024.
Rasyid melanjutkan ada pun tujuan ke Kejati Babel untuk menyampaikan harapan, serta kekhawatiran terhadap keadaan Marwan, sehingga meminta segera dilakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka.
Selain itu, pihaknya meminta kepada Kejati Babel supaya menegakan keadilan seadil-adilnya, khususnya di Provinsi Babel dan tegak lurus baik dibawah maupun diatas tanpa pandang dulu.
“Kami meminta penegakkan hukum di Babel agar tegak setegak-tegaknya dan tegak lurus,” kata Rasyid.
Pihaknya mengapresiasi pihak Kejati Babel, terutama terkait pengajuan penangguhan penahanan terhadap tersangka, yang mana diharapkan ada penyampaian surat permohonan penangguhan tersebut dan dilayangkan dari keluarga ke Kejati Babel.
“Surat permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka akan segera dikirimkan oleh pengacara,” imbuhnya.
Sementara itu, Kejati Babel menanggapi terkait kedatangan perwakilan MABMI, untuk meminta adanya penangguhan penahan terhadap tersangka Marwan.
Asintel Kejati Babel, Fadil Regan menjelaskan penangguhan penahanan tersebut dari tersangka dan penyidik nantinya akan menyampaikan pendapatnya, apakah dikabulkan atau tidak penangguhan tersangka.
“Itu hak mereka, kalau memang mau mengajukan penangguhan penahanan silahkan ajukan permohonan, nanti tentunya ada pendapat dari penyidik,” jelas Fadil Regan.
“Tidak ada yang lain mereka sampaikan, yang saya tahu mereka hanya minta penangguhan penahanan terhadap tersangka dan kita lihat permohonannya seperti apa nanti,” paparnya.





