PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) merupakan institusi pengelola kawasan hutan di tingkat tapak yang berada di bawah Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi, dengan tugas utamanya adalah menyelenggarakan manajemen pengelolaan hutan produksi, mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pemanfaatan, perlindungan, hingga pengawasan agar kelestarian hutan tetap terjaga.
Selain itu, mencegah dan mengendalikan gangguan hutan seperti pembalakan liar, kebakaran, dan perambahan kawasan. Namun bagaimana jika oknum petinggi dan pejabat KPH tersebut justru bermain mata dengan para cukong tambang?
Seperti yang terjadi di tubuh KPH Sungai Sembulan, Dinas Kehutanan Provinsi Bangka Belitung, yang mana sejumlah pejabat mulai dari Kepala KPH, Kepala Seksi hingga Polisi Hutan (Polhut) diduga terbukti menerima uang pelicin dari bos tambang ilegal Sarang Ikan dan Nadi, Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah.
Adanya aliran uang pelicin tersebut terkuak dalam sidang lanjutan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tambang ilegal Sarang Ikan dan Nadi dengan terdakwa Herman Fu adalah pemilik alat berat, Yulhaidir alias H Yul pelaksana lapangan, Iguswan Saputra pemilik tambang di Nadi dan Mardiansyah mantan KPH, Sembulan Dishut Babel.
Adanya aliran uang pelicin tersebut terkuak saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar para saksi dari KPH Sungai Sembulan dalam sidang lanjutan ke empat terdakwa di PN Tipikor Pangkalpinang, Selasa (12/5/2026) lalu.
“Apakah saudara saksi menerima sesuatu dari para pemain atau pekerja tambang,” tanya salah satu JPU Kejati Perdana.






