PANGKALPINANG , REDAKSIBERITA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Hasan Basri dan Martin, dua terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Aditya Warman yang digelar di Ruang Tirta PN Kota Pangkalpinang, pada Selasa (28/4/2026).
Aditya Warman merupakan pemilik sekaligus jurnalis media daring okeyboz.com yang menjadi korban aksi keji kedua pelaku.
Dalam persidangan, Majelis Hakim yang diketuai oleh Rizal Firmansyah, didampingi hakim anggota Mohd Rizky Mumar dan Wiwien Pratiwi Sutrisno, menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
”Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama seumur hidup,” ujar Hakim Ketua Rizal Firmansyah saat membacakan amar putusannya.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan Hasan Basri dan Martin sangat berat, karena telah menghilangkan nyawa seseorang yang merupakan tulang punggung keluarga.
Meski terdakwa Hasan Basri sempat menyatakan penyesalan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, hal tersebut tidak menggugurkan fakta bahwa aksi mereka telah direncanakan dengan matang (dakwaan primer Pasal 340 KUHP).






