PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), akhirnya membacakan putusan terhadap mantan Kepala Desa (Kades) Kemuja, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka M. Istohari, pada Selasa (7/1/2025).
Putusan dibacakan Hakim Ketua Dewi Sulistiarini dihadiri Hakim Anggota Mhd Takdir dan Warsono, sedangkan JPU dari Kejari Bangka, terdakwa M. Istohari didampingi tim penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum.
“Menyatakan terdakwa M. Istohari tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tipikor sebagaimana dalam dakwaan primair, membebaskan terdakwa dari dakwaan primair,” kata hakim ketua Dewi Sulistiarini.
Majelis Hakim juga menyatakan terdakwa M. Istohari terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tipikor sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun penjara dan denda sejumlah Rp50 juta.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan oleh terdakwa M. Istohari, maka digantikan dengan kurungan penjara selama tiga bulan, terdakwa juga dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp7.500.






