BANGKA TENGAH, REDAKSIBERITA – Aktivitas tambang timah ilegal di Blok Merbuk, Kenari yang masuk dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) PT Timah Tbk, ditertibkan Tim Gabungan dari kepolisian, TNI, Satpol PP, DLH dan PT Timah Tbk.
Penertiban ini merupakan langkah berkelanjutan yang telah dilakukan sebanyak enam kali dalam lima bulan terakhir, langkah ini bertujuan untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah tersebut.
“Kawasan Blok Merbuk saat ini berada dalam kewenangan PT Timah, dengan izin usaha pertambangan yang masih dalam tahap penyelesaian berbagai aspek perizinan,” ungkap Kapolres Bangka Tengah, AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas, IPTU Erwin Syahri, Selasa (4/2/2025).
“Oleh karena itu, hingga seluruh proses perizinan rampung, belum ada penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK) kepada mitra ataupun masyarakat,” ujarnya.
Sebelum penertiban pihak kepolisian telah melakukan sosialisasi kepada para penambang dan memberikan waktu selama tiga hari, sejak Jumat hingga Minggu, untuk membongkar sendiri peralatan tambang yang berada di lokasi.
“Kami telah memberikan kesempatan kepada para penambang untuk membongkar peralatan mereka secara mandiri,” jelas IPTU Erwin.






