Medio 2020 – 2024 PT Timah Tbk Reklamasi Lahan Pasca Tambang Seluas 1.565, 30 Hektar

Salah satu lahan pasca tambang yang direklamasi PT Timah Tbk menjadi lahan perkebunan buah-buahan. (Foto: Ist/ Humas//)

PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA – Reklamasi merupakan salah satu program perusahaan dalam pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan dan komitmen PT Timah Tbk, dalam menjalankan rantai bisnis perusahaan.

Maka dari itu, PT Timah Tbk secara konsisten melaksanakan reklamasi, guna mengembalikan fungsi lahan pasca penambangan. Medio 2020-2024, PT Timah Tbk telah mereklamasi 1.565, 30 hektar lahan bekas tambang yang tersebar di Kabupaten Bangka, Bangka Barat, Bangka Tengah, Bangka Selatan, Belitung, Belitung Timur dan IUP Lintas Kabupaten.

Bacaan Lainnya

Anggota Holding Industri Pertambangan MIND ID ini dalam penerapan reklamasi, menerapkan pendekatan berbasis ekologi dan sosial agar reklamasi yang dilakukan tidak hanya mengembalikan ekosistem, tetapi juga memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.

Reklamasi yang dilakukan PT Timah Tbk mencakup perencanaan reklamasi, survei lokasi, sosialisasi, penataan lahan, penanaman, pemeliharaan, penilaian keberhasilan serta pengelolaan lingkungan berbasis konservasi guna menjaga keseimbangan ekosistem.

Departement Head Corporate Communication PT Timah Tbk, Anggi Siahaan mengatakan utuk memastikan keberhasilan program reklamasi, perusahaan dinilai langsung oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

“Perusahaan melaksanakan reklamasi dengan pendekatan ekologi sosial, karena reklamasi bukan hanya tentang mengembalikan lahan bekas tambang ke kondisi semula, tetapi juga tentang menciptakan nilai baru bagi lingkungan dan masyarakat,” jelas Anggi dilansir dari www.timah.com

Anggi melanjutkan PT Timah Tbk juga berkolaborasi dengan berbagai kelompok masyarakat untuk melaksanakan reklamasi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *