PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA – Sidang putusan terkait kasus penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi dengan terdakwa Manager SPBUN Ketapang Kota Pangkalpinang, Andi Oktavian Dewindra anak Mantan Anggota DPRD yang juga Ketua PKB Bangka Belitung, Tanwin, bakal dilaksanakan besok di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang.
Lalu, berapakah vonis yang akan diputuskan majelis hakim, setelah mendengarkan dakwaan dan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya.
Diketahui persidangan terdakwa Andi Octavian berjalan hanya dalam waktu 9 hari, dari mulai pembacaan dakwaan pada tanggal 14 April 2025 sampai pembacaan tuntutan pada 23 April 2025.
Terdakwa Andi Octavian telah menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU Kejari Pangkalpinang, Senin 14 April 2025 lalu.
Sidang kedua dilaksanakan pada Kamis (17/4/2025) dengan agenda saksi-saksi dari JPU Kejari Pangkalpinang sedangkan hari ini adalah sidang tuntutan.
Lalu sidang pembacaan tuntutan tersebut dilakukan secara Daring atau online, kemarin Rabu (23/4/2025) lalu, dimana Andi Oktavian dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novi Andari dengan hukum penjara selama enam bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider dua bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andi Octavian Dewindra pidana penjara selama enam bulan penjara dan denda sebesar Rp10 juta, apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama dua bulan penjara,” ujar JPU Novi Andari pada saat pembacaan tuntutan.






