PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA – Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang setelah menimbang dengan segala ketentuan sesuai proses persidangan dan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari), akhirnya memutuskan vonis empat bulan penjara dan denda Rp 10 juta kepada Manager SPBUN Ketapang Pangkalpinang.
Sidang pembacaan putusan berlangsung di Ruang Tirta dilakukan secara Daring atau online, vonis ini setelah Majelis Hakim yang di Ketuai Dwinata Estu Dharman, menimbang bahwa terdakwa mengakui kesalahannya, menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya serta belum pernah dihukum.
“Setelah menimbang dan seterusnya, maka memutuskan vonis empat bulan hukuman penjara dan denda Rp 10 juta terhadap Octavian,” baca Ketua Majelis, Dwinata, pada Rabu (30/4/2025).
Lanjutnya terkait putusan tersebut, Majelis Hakim menanyakan terdakwa dan dijawab Octavian menerima dan tidak akan mengajukan banding, sedangkan JPU Kejari Pangkalpinang mengatakan pikir-pikir.
“Kami akan pikir-pikir dulu,” jawab JPU singkat.






