Menyesal dan Mengakui Perbuatannya, Hakim PN Pangkalpinang Vonis Empat Bulan Penjara Kepada Manager SPBUN Ketapang

Majelis Hakim PN Pangkalpinang memvonis manager SPBUN Ketapang Pangkalpinang selama empat bulan penjara dan denda Rp 10 juta. (Foto: Ist/ RBc//)

PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA – Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang setelah menimbang dengan segala ketentuan sesuai proses persidangan dan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari), akhirnya memutuskan vonis empat bulan penjara dan denda Rp 10 juta kepada Manager SPBUN Ketapang Pangkalpinang.

Sidang pembacaan putusan berlangsung di Ruang Tirta dilakukan secara Daring atau online, vonis ini setelah Majelis Hakim yang di Ketuai Dwinata Estu Dharman, menimbang bahwa terdakwa mengakui kesalahannya, menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya serta belum pernah dihukum.

Bacaan Lainnya

“Setelah menimbang dan seterusnya, maka memutuskan vonis empat bulan hukuman penjara dan denda Rp 10 juta terhadap Octavian,” baca Ketua Majelis, Dwinata, pada Rabu (30/4/2025).

Lanjutnya terkait putusan tersebut, Majelis Hakim menanyakan terdakwa dan dijawab Octavian menerima dan tidak akan mengajukan banding, sedangkan JPU Kejari Pangkalpinang mengatakan pikir-pikir.

“Kami akan pikir-pikir dulu,” jawab JPU singkat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *