MI Diringkus Jatanras Polda Babel, Curi Handphone Untuk Beli Sabu Dan Main Judi Online

PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA – Akibat kecanduan sabu dan Judi Online (Judol) pemuda berinisial MI (26) ditangkap Tim Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung, Sabtu (14/9/24) lalu.

Seorang residivis kasus pengeroyokan ini ditangkap lantaran melakukan pencurian di Kelurahan Gabek, belum lama ini

Bacaan Lainnya

“Benar, pelaku MI kembali ditangkap usai mencuri handphone dan uang tunai 1 juta rupiah disebuah kontrakan,” kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo, Minggu (15/9/24) malam.

Jojo menuturkan, pelaku MI ini ditangkap saat berada dirumah kontrakannya di Gang Lumba-Lumba Kelurahan Gabek 1 Pangkalpinang.

Usai ditangkap tanpa perlawanan, pelaku mengakui bahwa benar telah mepakukan pencurian 1 unit handphone dan sejumlah uang disebuah kontrakan pada bulan Agustus lalu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *