PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA – Akibat kecanduan sabu dan Judi Online (Judol) pemuda berinisial MI (26) ditangkap Tim Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung, Sabtu (14/9/24) lalu.
Seorang residivis kasus pengeroyokan ini ditangkap lantaran melakukan pencurian di Kelurahan Gabek, belum lama ini
“Benar, pelaku MI kembali ditangkap usai mencuri handphone dan uang tunai 1 juta rupiah disebuah kontrakan,” kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo, Minggu (15/9/24) malam.
Jojo menuturkan, pelaku MI ini ditangkap saat berada dirumah kontrakannya di Gang Lumba-Lumba Kelurahan Gabek 1 Pangkalpinang.
Usai ditangkap tanpa perlawanan, pelaku mengakui bahwa benar telah mepakukan pencurian 1 unit handphone dan sejumlah uang disebuah kontrakan pada bulan Agustus lalu.





