BANGKA, REDAKSIBERITA – Muhamad Hanafi alias Nafi (25) ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka, setelah membawa kabur sepeda motor milik Bryan Glentristan (20) seorang mahasiswa.
Pelaku diamankan di Kota Pangkalpinang dalam waktu kurang dari 10 jam setelah laporan diterima pihak kepolisian.
Kasi Humas Polres Bangka, AKP Era Anggraini menjelaskan awal mula kasus tersebut pada Kamis, 20 Maret 2025, sekitar pukul 13.30 WIB.
Korban mahasiswa asal Kecamatan Belinyu ini berniat menjual sepeda motornya, dan bertemu dengan pelaku di depan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sungailiat.
“Pelaku berpura-pura sebagai calon pembeli dan meminta izin untuk mencoba motor. Namun, setelah diberikan kesempatan, pelaku justru membawa kabur motor korban dan tidak kembali,” ujar AKP Era Anggraini, Senin (24/3/2025).
Menyadari dirinya telah ditipu, Bryan langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Bangka. Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka segera bergerak ke lokasi kejadian, melakukan penyelidikan, dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi.
Beberapa jam setelah laporan masuk, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku di Jalan Lintas Timur, Kota Pangkal Pinang.
Tim Opsnal Polres Bangka pun langsung berkoordinasi dengan Tim Opsnal Polresta Pangkal Pinang untuk melakukan pemantauan.






