PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA – Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memusnahkan barang bukti Narkotika obat terlarang seperti Ketamin, Sabu-Sabu, Ekstasi dan Ganja.
Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan ungkap kasus yang dilakukan Kepolisian Resort (Polres) Belitung, Polres Bangka dan Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pangkalpinang.
Rincian barang yang dimusnahkan antara lain Sabu sebanyak 7,9 kilogram, ekstasi 5.551 butir, ganja hampir 5,963 kilogram, serta obat keras jenis ketamin sebanyak lebih dari 47,3 kilogram.
“Ketamin ini sebenarnya sejenis obat bius, tetapi kalau digunakan bukan untuk peruntukannya dan tanpa resep dokter, ini sangat berbahaya bagi tubuh,” tegas Kapolda Babel, Irjen Pol Viktor T Sihombing saat konferensi pers, Selasa (14/4/2026).
Irjen Viktor melanjutkan guna memastikan apakah barang bukti yang dimusnahkan mengandung obat terlarang dan untuk menjamin akuntabilitas, dilakukan pengambilan sampel secara acak yang diawasi langsung oleh tim profesional dari Dinas Kesehatan, Polda, serta BNN.
“Langkah ini dilakukan untuk membuktikan bahwa barang yang ada memang benar mengandung unsur Narkotika sesuai laporan,” jelas Irjen Viktor.






