Nekad Panjat Pagar, Dedengkot Pencurian Cincin Berlian Diringkus Tim Opsnal Polresta Pangkalpinang

Pelaku pencurian cincin berlian diringkus Tim Opsnal Polresta Pangkalpinang. (Foto: Ist/ Humas Polresta//)

PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA – Tim Buser Naga Unit Opsnal Satreskrim Polresta Pangkalpinang berhasil meringkus komplotan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang meresahkan warga.

Ternyata dari ungkap kasus ini, dedengkot kelompok ini diketahui berinisial RS alias Black (25) yang merupakan residivis tahun 2026 yang baru saja bebas, nekat beraksi lagi di lima lokasi berbeda di wilayah Pangkalpinang.

Bacaan Lainnya

Tidak hanya pelaku utama, polisi juga menangkap empat orang lainnya yang berperan sebagai mata rantai penadah dan perantara hasil curian, yakni MF (23), AD (30), IR (29) dan RA (31).

Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners mengungkapkan penangkapan bermula dari laporan kehilangan yang disampaikan oleh seorang warga bernama Tin Ton, warga Jalan Batu Kadera, Semabung Lama.

Dalam laporannya, korban mengakui kehilangan cincin berlian dan uang tunai pada akhir April lalu.

“Pelaku ini tergolong nekat, karena memanjat pagar beton dan masuk ke lantai dua rumah korban saat dini hari,” ujar Kombes Pol Max Mariners dalam keterangannya, Jum’at (8/5/2026).

Berdasarkan penyelidikan, RS alias Black melancarkan aksinya pada Rabu (29/4/2026) sekira pukul 03.00 WIB. Dengan keberanian nekat, ia memanjat pagar tembok beton dan masuk ke lantai dua rumah korban.

Cincin emas bermata berlian yang dicuri residivis dengan memanjat pagar rumah korban. (Foto: Ist/ Humas Polresta//)

Dalam peristiwa itu, pelaku berhasil membawa kabur satu cincin emas putih bermata berlian serta uang tunai sebesar Rp2.000.000, yang mana seluruh gerak-gerik pelaku terekam jelas oleh CCTV di lokasi.

Berdasarkan rekaman dan jejak yang ditemukan, tim penyidik melakukan pengejaran intensif hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku di kawasan Pasir Putih pada Kamis (7/5/2026) siang.

“Kasus ini cukup pelik karena barang bukti berupa cincin berlian tersebut telah berpindah tangan beberapa kali. Dari tersangka RS dijual seharga Rp 11 juta, kemudian dijual kembali oleh perantara hingga mencapai harga Rp 21,7 juta,” jelas Max Mariners.

Fakta yang cukup miris terungkap dari hasil interogasi, uang hasil kejahatan yang didapatkan RS ternyata tidak digunakan untuk keperluan produktif, melainkan habis untuk gaya hidup buruk dan hal-hal yang dilarang hukum.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *