PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA – Seorang honorer yang juga diduga sebagai bandar Narkoba di Pangkalpinang, Fe (34) diamankan di salah satu hotel oleh Tim Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung (Babel), pada Kamis (7/5/2026) dini hari.
“Fe ditangkap oleh anggota kita dipimpin Ipda Eka Putra di salah satu hotel di Pangkalpinang, dari informasi yang kita dapatkan, pelaku diduga seorang bandar Narkoba,” kata Ronald, Kamis sore.
Ronald memaparkan usai diamankan, Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Babel langsung melakukan pengembangan di sebuah rumah di Kelurahan Tuatunu, Pangkalpinang.
Alhasil, petugas menemukan barang bukti berupa lima plastik klip bening besar berisikan Sabu, 16 plastik klip bening sedang berisikan Sabu dan sembilan plastik klip bening kecil berisikan sembilan butir pil Ekstasi.
“Hasil penggeledahan dikediaman pelaku disaksikan RT setempat, kita temukan 21 plastik klip berisi Sabu dengan berat total bruto 607 gram serta Ekstasi 3,94 gram, termasuk ada ditemukan 2 unit timbangan. Semua barang kita temukan di mesin cuci dirumah pelaku,” paparnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana subs pasal 609 ayat (2) huruf a UU nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman 6-20 tahun penjara.






