PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA – Anak seorang pengurus partai di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) harus diamankan Satpolair Polresta Pangkalpinang, terduga pelaku Andi Octavian Dewindra alias Okta (21) warga Jalan Jebung, Kelurahan Selindung Baru, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang diamankan berdasarkan Laporan Informasi : 01 /I/ 2025/ Sat Polairud Tanggal 09 Januari 2025 tentang Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di SPBUN 2811501 PPI Ketapang.
Okta dalam perkara ini merupakan Manajer SPBN 2811501 PPI Ketapang, yang diduga melakukan penimbunan BBM jenis Solar di sebuah gudang di Jalan Tua Tunu Pangkalpinang.
“Iya benar, ada ungkap kasus terkait tindak pidana penyalahgunaan BBM, saat ini masih dalam proses penyidikan dan pemeriksaan,” kata Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Gatot Yulianto melalui Kasat Polairud Polresta Pangkalpinang, AKP Asmadi, Senin (17/2/2025).
Kasat Polair menjelaskan terungkap kasus penimbunan BBM jenis Solar ini berawal pada Jumat (14/2/2025) sekira pukul 15.30 WIB personil Gakkum Satpolair Polresta Pangkalpinang melakukan pembuntutan sebuah mobil dump truck warna kuning dengan No Pol BN 8512 PR dengan muatan BBM jenis Solar yang di angkut dari SPBUN 2811501 PPI Ketapang.
Pada saat melintasi Jalan Fatmawati, Kelurahan Air Salemba, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang personil memberhentikan mobil tersebut, kemudian memeriksa muatan dan didapati susunan jerigen warna biru yang berisikan BBM jenis Solar.






