BANGKA BARAT, REDAKSIBERITA -Tim Operasi Pekat II Menumbing 2025 Polres Bangka Barat berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan berat.
Pelaku berinisial RMA (20) warga Kelurahan Kerangan, Kecamatan Mentok, diamankan personel Ops Pekat II Menumbing 2025, pada Senin malam (19/5/2025) sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Raya Mentok – Pangkalpinang, Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Mentok.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas, Iptu Yos Sudarso menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima oleh SPKT Polres Bangka Barat pada tanggal 19 Mei 2025.
“Pelaku telah melakukan penganiayaan terhadap korban atas nama PU warga Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Mentok, yang terjadi pada 17 November 2024 pukul 02.00 WIB di Kampung Air Terjun,” jelas Yos Sudarso, pada Selasa (20/5/2025).
Dalam peristiwa itu, pelaku mencekik, meninju kepala korban, menjambak rambut, menendang hingga menyeret korban sejauh empat meter.






