PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA – Panitia khusus WPR/ IPR yang dibentuk DPRD Bangka Belitung mulai mengencangkan pembahasan aturan baru sektor pertambangan, sejumlah pasal krusial mulai dipertajam yang bertujuan agar pengelolaan tambang di Babel tidak lagi semrawut.
Seperti diungkapkan Ketua Pansus Imam Wahyudi mengatakan pasal-pasal itu meliputi penataan WPR, blok tambang hingga kewajiban reklamasi perusahaan.
“Saat ini kami tengah merumuskan berbagai masukan dari kementerian/lembaga terkait yang sebelumnya telah dihimpun melalui konsultasi dan kunjungan kerja,” kata Imam usai memimpin rapat internal pansus, pada Rabu (11/3/2026).
Lanjutnya rapat internal ini untuk mempertajam hasil konsultasi dan koordinasi dari berbagai kementerian.






