PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA – Masyarakat yang tergabung dalam Peduli Bangka Belitung (PBB) menggelar aksi damai di depan Kantor Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Babel, untuk meminta kejelasan dan transparansi dari pihak terkait atas berbagai temuan dan pernyataan yang menimbulkan kontroversi di masyarakat.
Seperti diungkapkan Ketua PBB Nasir dalam aksi ini mengatakan, bahwa sejumlah point disampaikan, terutama yang menjadi sorotan PBB dalam aksi ini, diantaranya nilai kerugian negara yang dipermasalahkan Prof Bambang Hero menyebutkan kerugian negara sebesar Rp271 triliun.
Kejaksaan Agung turut mendukung pembuktian angka ini, dan BPKP juga mengkomfirmasi nilai yang sama, lalu dari mana asal nilai Rp217 triliun dalam kerugian tersebut? Bagaimana metode perhitungannya?
“Prof. Dr. Ir. Sudarsono Soedomo, MS, MPPA, Guru Besar IPB yang notabenenya adalah Dosen Bambang Hore, membantah validitas perhitungan Prof. Bambang Hero,” kata Nasir di Pangkalpinang, Senin (6/1/2025).
Apalagi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) luas tutupan lahan tambang awalnya dinyatakan ±63.149 Ha, namun direvisi menjadi ±28.379 Ha dalam persidangan, mengapa nilai kerugian tetap sama meski luas lahan berubah?
Mengapa perhitungan hanya mengacu pada satu saksi ahli tanpa membandingkan dengan pernyataan ahli lainnya? Oleh sebab itu, angka Rp271 triliun dinilai menciptakan stigma negatif terhadap perekonomian Babel.
Dalam aksi ini, massa juga mempertanyakan peran dan transparansi PT Timah, yang seharusnya menjadi perpanjangan tangan negara dalam pertambangan timah, kini dinyatakan bukan lagi BUMN oleh saksi Reza Palevi di pengadilan.
“Dalam kasus ini, mitra perdagangan timah oleh swasta menjadi korban PT Timah Tbk, lantas bagaimana komposisi saham, nilai investasi, dan royalti PT Timah untuk daerah? Apakah BPKP pernah mengaudit neraca keuangan PT Timah?,” jelas Nasir.
“Sedangkan laporan tahunan PT Timah selalu menunjukkan profit. Apakah laporan ini mencerminkan kondisi sebenarnya?,” ulasnya.
Massa juga mempertanyakan kebijakan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan kriminalisasi penambang lokal, rakyat yang menambang di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dinyatakan ilegal karena IPR tidak diterbitkan pemerintah, meskipun kebijakan IPR telah ada sejak 2009 lalu.
“Mengapa aktivitas penambangan rakyat yang berada di luar IUP Timah dijadikan tindak pidana korupsi, bukan ilegal mining? Contoh kasus: Ali Samsuri dan pelaku tambang di Belinyu dibebaskan dari tindak pidana korupsi (Tipikor) oleh pengadilan,” sesal Nasir.
Oleh karena itu, PBB menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam menangani kasus ini. Aksi damai ini bertujuan mendorong pemerintah dan instansi terkait untuk memberikan penjelasan yang jujur dan objektif guna melindungi kepentingan rakyat Bangka Belitung serta menciptakan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam.
“PBB pun berharap aspirasi yang disampaikan melalui aksi damai ini dapat menjadi perhatian serius bagi BPKP, Kejaksaan Agung dan instansi terkait. Pihak kami juga mengajak masyarakat luas untuk terus mengawal kasus ini agar tidak terjadi manipulasi data dan penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan rakyat serta perekonomian daerah,” tukas Nasir.
PBB juga menuntut hal-hal berikut:
1. Klarifikasi metode perhitungan kerugian negara.






