PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA – Aliansi Peduli Bangka Belitung (PBB) mendatangi melakukan audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), terkait perhitungan kerugian negara Rp300 triliun di kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Selasa (14/01/25).
Koordinator Peduli Bangka Belitung M Natsir bahwa perhitungan kerusakan lingkungan yang dilakukan Ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof Bambang Hero Saharjo adalah sebuah kesalahan dan angka kerugian bukanlah total uang yang dikorupsikan.
“Ini dua hal yang berbeda, antara yang dikorupsikan dengan nilai kerusakan lingkungan,” ujar Natsir, Selasa (14/1/2025).
Penghitungan yang dilakukan oleh ahli lingkungan IPB tersebut terdapat kekeliruan, dan mengklaim dengan kerusakan lingkungan kembali sebagai bahan perbandingan oleh ahli geologi yang lain.
“Menurut ahli geologi kami, berdasarkan data produksi PT. Timah rata-rata 40 ribu metrik ton/tahun sebenarnya akumulasi bukaan lahan yang terkumpul ada di 9.720 ha,” ungkapnya.
Adapun penambahan bukaan lahan untuk fasilitas tambang tidak lebih dari angka 50 persen dari total lahan tambang.






