Pegawai Kakak Korban jadi Otak Pencurian di Desa Baturusa Merawang, Tiga Pelaku Diamankan Tim Gabungan

Tiga pelaku pencurian berikut barang bukti saat diamankan di Mapolres Bangka usai dilakukan penggerebekan. (Foto: Ist/ Humas Polres//)

BANGKA, REDAKSIBERITA – Tiga orang pelaku pencurian satu diantaranya merupakan residivis kasus serupa diamankan Tim Kelambit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Bangka dan Satreskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Merawang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Dari para pelaku yakni Joni (48), Eko (54) seorang residivis dan Yanto (48) kesemuanya merupakan warga Kota Pangkalpinang, tim gabungan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu unit motor Yamaha Jupiter Z warna merah hitam Nopol BN 5287 T0, satu unit motor Honda Beat warna biru tanpa nopol, satu unit televisi merk Expose 32 Inch warna hitam, satu kotak kardus Televisi merk Expose warna coklat, dua buah kaki penyanggah televisi, satu buah tas selempang biru, satu buah topi hitam, uang tunai Rp 700 ribu, satu unit handphone merk Oppo biru.

Bacaan Lainnya

Terkait adanya ungkap kasus pencurian ini, Kapolres Bangka, AKBP Deddy Dwitya melalui Kasat Reskrim, AKP Mauldi Waspadani membenarkan ketiga pelaku diringkus pihak kepolisian berdasarkan Laporan Polisi No : LP/B-05/IV/2026/SPKT/POLSEK MERAWANG/POLRES BANGKA/POLDA BANGKA BELITUNG.tanggal 20 April 2026. sehubungan dengan telah terjadinya tindak pidana “Pencurian Dengan Pemberatan” sebagaimana dimaksud dalam pasal 477 KUHPidana, kemudian Laporan Pengaduan pencurian Polsek merawang tanggal 14 April 2026.

“Para pelaku ini melakukan aksi pencurian di rumah korban yang ada di Jalan Serandang, Desa Batu Rusa, Kecamatan Merawang, yang kemudian dilaporkan ke Polsek Merawang,” tegas Mauldi dikonfirmasi Kamis (23/4/2026).

Dipaparkan Kasat Reskrim setelah ketiganya menjalani pemeriksaan awal, dari pengakuan para pelaku otak atau ide pencurian ini dilakukan oleh Yanto, sedangkan Joni dan Eko merupakan eksekutor.

“Jadi pelaku memiliki peran masing-masing, otak pencurian ini adalah Yanto yang memberikan seluruh gambaran rumah korban, sedangkan Joni dan Eko eksekutornya,” imbuh Kasat Reskrim.

Kronologis Ungkap Kasus

Peristiwa pencurian yang terjadi  Selasa (14/4/2026) setelah korban Gun (40) pergi berangkat kerja seperti biasa, lalu sekira pukul pukul 15.00 korban pulang untuk mengambil minum, tetapi melihat jendela rumah sudah terbuka seperti sudah tercongkel.

Kemudian korban buru-buru masuk ke rumah melewati pintu belakang, langsung melihat tempat menyimpan uang tabungannya yang berada didalam tas yang diletakan di etalase kamar, tetapi tas selempang berisikan uang Rp 50 juta telah hilang tidak ada di tempat berikut juga Handphone OPPO warna Silver yang di gadaikan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *