BANGKA, REDAKSIBERITA – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka, di back up anggota Polsek Puding Besar berhasil meringkus seorang pria berinisial N (28), warga Desa Kayu Besi, Jumat (12/6/2026) malam.
Pria tersebut diringkus anggota Polres Bangka, atas laporan orang tua korban terkait dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi.
Kasatreskrim Polres Bangka, AKP Mauldi Waspadani saat dikonfirmasi, membenar adanya penangkapan terhadap pelaku dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, Senin (15/6/2026) pagi.
Dimana, anggota melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku berinisial N ini dilakukan setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.
“Berdasarkan laporan yang kami terima pada 14 April 2026 lalu, tim Unit IV PPA Polres Bangka yang dipimpin Ipda Heriadi bergerak melakukan penyelidikan,” kata AKP Mauldi.
“Setelah sempat melakukan pemantauan di kediaman diduga pelaku akhirnya pada Jumat, 12 Juni 2026 kemarin dan pelaku berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Puding Besar,” terangnya.
Peristiwa memilukan terjadi pada tahun 2024 lalu, modus yang digunakan pelaku yakni dengan memancing korban dan rekan-rekannya untuk melakukan kegiatan bersih-bersih di dalam Mushola.
Kemudian, saat suasana dirasa sepi dan pintu mushola terkunci, tersangka melancarkan aksi bejatnya dengan memaksa korban melakukan perbuatan asusila.






