Pelarian DPO 12 Tahun Dari Kejaksaan Mantan Direktur PT Muda Mandiri Berakhir di Bogor

Iwan Rinaldi alias Rudi Aditya Yahya saat diamankan di Kejati Babel. (Foto: RBc//)

PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA – Pelarian  Mantan Direktur PT Muda Mandiri Iwan Rinaldi alias Rudi Aditya Yahya (60) warga Jalan Kenanga No.130 Kelurahan Genas, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang berakhir setelah tempat persembunyian di Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar) dikepung Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Terpidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) sistem administrasi pimpinan (SAP) Kantor Arsip Kota Pangkalpinang tahun 2008 lalu, diamankan di Kampung Cipinang Gading No 23 RT 03 RW 04 Desa/Kelurahan Rangga Mekar, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.

Bacaan Lainnya

Tidak hanya di alamat ini, Iwan alias Rudi juga tinggal di Jalan Mertilang Raya, Komplek Bintaro Jaya KA 1/11 A, RT 01 RW 12, Kelurahan Pondok Pucung, Kota Tangerang dan Jalan Akasia No.7 Puri Bintan, Bintan Jaya Tangerang 15229.

“Terpidana ini ditetapkan DPO dengan rincian kasus yang ditetapkan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor 67/Pid.B/2011/PN.PKP tanggal 24 November 2011, kemudian berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Bangka Belitung Nomor 03 /PID.SUS/2011/PT BABEL Tanggal 02 Februari 2012,” kata Kasi Intel Kejati Babel Fadil Regan, Jum’at (17/1/2025).

Selain itu berdasarkan akta pemberitahuan putusan Pengadilan Tinggi Bangka Belitung kepada terdakwa tanggal 05 April 2012, berdasarkan akta permohonan kasasi Nomor 15/Akta. Pid/2012/PN.PKP yang diajukan oleh terdakwa tanggal 17 April 2012, berdasarkan akta penerimaan memori kasasi terdakwa tanggal 30 April 2012.

Lanjut Fadil Regan, terpidana ini terbukti secara sah melakukan Tindak Pidana memperkaya diri sendiri atau korporasi, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp232 juta dan berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1328 K/PID.SUS/2012, Iwan dijatuhi hukuman, pidana penjara selama empat tahun, denda sebesar Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp232 juta subsidair enam bulan kurungan.

Fadil menuturkan pengungkapan dan penangkapan DPO ini merupakan hasil sinergi antara berbagai instansi terkait dari Kejati Babel, Kejari Pangkalpinang, Kejari Bogor, Kejari Jakarta Selatan dan Kejagung

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *