BANGKA, REDAKSIBERITA – Aktivitas pengolahan dan peleburan timah secara ilegal di Lingkungan Ake, Kelurahan Sinar Jaya Jelutung, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka dibongkar Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Bangka.
Ungkap kasus yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Mauldi Waspadani sejak Jum’at (19/6/2026) hingga Sabtu dini juga melibatkan Kanit II Tipidter Satreskrim Polres Bangka, Rika Oktorida, beserta anggota, serta disaksikan oleh Ketua RT 02 Lingkungan Ake.
Terungkapnya aktivitas ilegal ini berawal dari adanya laporan masyarakat pada Jum’at (19/6/2026) sekira pukul 14.15 WIB, menindaklanjuti informasi tersebut personel Unit II Tipidter bergerak cepat menuju tempat kejadian perkara.
“Dari laporan itu, anggota kami langsung bergerak ke lokasi dan mendapati aktivitas pengolahan balok timah yang sedang berjalan,” tegas Mauldi Waspadani, Sabtu (20/6/2026).
Lebih lanjut dipaparkannya, ketika dilakukan penggerebekan pemilik utama tidak berada, namun anggota berhasil mengamankan para pekerja dan seorang pria inisial Ai yang diduga kuat sebagai koordinator lapangan.
“Dari interogasi singkat di lokasi, petugas langsung melakukan pengembangan ke sebuah rumah di Lingkungan Ake, yang diduga menjadi tempat penyimpanan bahan baku,” paparnya.
“Di rumah itu ditemukan dan menyita sekitar 20 karung pasir timah basah, meskipun pemilik rumah telah melarikan diri,” ujarnya.
Kasat Reskrim mengungkapkan penyelidikan tidak berhenti di sini, berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam di Mapolres Bangka terhadap dua pekerja, Sn dan Mi, diketahui bahwa hasil peleburan timah tersebut ditampung oleh seseorang bernama S.
Mendapat informasi bahwa S sedang menuju kembali ke lokasi peleburan untuk mengambil hasil kerja hari itu, tim Satreskrim langsung melakukan penyergapan pada pukul 19.30 WIB dan berhasil mengamankan terduga pelaku.
“Hasil interogasi terhadap S mengungkap bahwa ia menyimpan sebagian balok timah ilegal lainnya di kediamannya yang beralamat di Kelurahan Lontong Pancur, Kecamatan Pangkal Balam, Kota Pangkalpinang,” ungkap Mauldi.
Selanjutnya, tim bergerak melakukan pengembangan ke Pangkalpinang pada pukul 22.00 WIB dan berhasil menemukan puluhan keping balok timah siap edar.
“Dalam operasi penegakan hukum yang berlangsung hingga Sabtu dini hari ini, kami berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah besar, termasuk total 26 keping balok timah siap edar, puluhan karung pasir timah basah dan bahan slag, serta dua unit mobil yang digunakan untuk mobilitas operasional,” katanya.
Secara Rinci Barang Bukti:
– 39 karung bahan slag bercampur arang seberat ± 1.427 kg






