PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersama pemerintah kabupaten (Pemkab), Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan instansi terkait lainnya mengikuti Rapat Koordinasi Rencana Tata Kelola Kerja Sama Kemitraan Terkait Jasa Penambangan Komoditi Timah Tahun 2025, bertempat di ruang rapat kantor pusat PT Timah Tbk.
Rapat koordinasi (Rakor) ini diinisiasi Kejaksaan Agung (Kejagung), dengan harapan tata kelola kerja sama kemitraan terarah sesuai peraturan pemerintah yang berlaku, sehingga tidak terjadi penyimpangan- penyimpangan yang dapat merugikan pemerintah sekaligus bisa meningkatkan ekonomi dan menyejahterakan masyarakat.
Oleh sebab itu, menyikapi hal ini tentu pemprov sangat mendukung keinginan pemerintah pusat melalui Kejagung.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Babel, Fery Apriyanto mengatakan karena tata kelola kerja sama kemitraan terkait jasa penambangan komoditi timah sangat penting, sehingga dapat meningkatkan perekonomian di daerah.
“Hari ini dilakukan rakor yang diinisiasi oleh Kejagung terkait dengan rencana tata kelola kemitraan jasa pertambangan, nanti masyarakat bisa melakukan kerja sama terkait hal yang dimaksud,” kata Fery, Senin (3/2/2025).
Menurutnya, aturan seperti ini selama ini sudah ada, namun aturan yang akan dilakukan ke depan lebih luas lagi dan aturannya lebih terinci.






